SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut ada enam terpidana mati yang telah inkrah dan siap dilakukan eksekusi.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.
Selain enam terpidana hukuman mati, pihaknya juga memiliki tiga terpidana yang telah inkrah dihukum seumur hidup.
"Yang upaya hukum masih banyak. Sebagian besar perkara narkotika yang merupakan limpahan dari Kejati Lampung yang asalnya dari Polda Lampung," kata dia.
Helmi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya apakah masih ada upaya hukum lainnya sebelum dilakukan eksekusi mati.
"Kami masih nunggu prosesnya," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (28/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan 15 perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice, yang semuanya disetujui Jaksa Agung RI.
Helmi Hasan mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dua rumah restoratif justice yang berlokasi diKhagom Seandanan Olok Gading Lambon Dalem, Telukbetung Barat dan Sesat Agung Tiyuh, Kedamaian Marga Balaw.
"Tahun 2023, kami menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) 910 perkara. Untuk tahap satu ada 762 perkara, dalam tahap penuntutan 1.129 perkara, dan eksekusi terpidana ada 992 perkara," kata Helmi Hasan saat rilis refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung selama tahun 2023 telah menyelesaikan 20 perkara dalam tahap penuntutan dan tujuh perkara pada tahap eksekusi. Sedangkan untuk perkara yang sedang ditangani, ada 10 perkara penyidikan.
"Kami juga telah melakukan tiga asset treacing, menerima uang titipan dari perkara Pidsus sebesar Rp15.058.338.977, dan pembayaran denda perkara Tipikor Rp700 juta," ujar Helmi Hasan.
Sementara pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R), Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) dalam tiga tahapan.
Ada pun jumlah total terdiri dari narkotika jenis sabu 545,6355 Gram, ganja 5,26 Kg, ekstasi 127 butir, dan psikotropika 375 butir. Kemudian sembilan pucuk senjata api, sepucuk gas gun, dan 19 butir amunisi. (ANTARA/Lampungpro.co)
Berita Terkait
-
Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
-
Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
-
Kapolda Lampung Respons AKP Andri Gustami Soal Penghargaan: Dia Tidak Ikhlas dalam Bekerja
-
Barang Bukti Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Lampung
-
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026