SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut ada enam terpidana mati yang telah inkrah dan siap dilakukan eksekusi.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.
Selain enam terpidana hukuman mati, pihaknya juga memiliki tiga terpidana yang telah inkrah dihukum seumur hidup.
"Yang upaya hukum masih banyak. Sebagian besar perkara narkotika yang merupakan limpahan dari Kejati Lampung yang asalnya dari Polda Lampung," kata dia.
Baca Juga: Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
Helmi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya apakah masih ada upaya hukum lainnya sebelum dilakukan eksekusi mati.
"Kami masih nunggu prosesnya," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (28/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan 15 perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice, yang semuanya disetujui Jaksa Agung RI.
Helmi Hasan mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dua rumah restoratif justice yang berlokasi diKhagom Seandanan Olok Gading Lambon Dalem, Telukbetung Barat dan Sesat Agung Tiyuh, Kedamaian Marga Balaw.
"Tahun 2023, kami menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) 910 perkara. Untuk tahap satu ada 762 perkara, dalam tahap penuntutan 1.129 perkara, dan eksekusi terpidana ada 992 perkara," kata Helmi Hasan saat rilis refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung selama tahun 2023 telah menyelesaikan 20 perkara dalam tahap penuntutan dan tujuh perkara pada tahap eksekusi. Sedangkan untuk perkara yang sedang ditangani, ada 10 perkara penyidikan.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni