SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut ada enam terpidana mati yang telah inkrah dan siap dilakukan eksekusi.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.
Selain enam terpidana hukuman mati, pihaknya juga memiliki tiga terpidana yang telah inkrah dihukum seumur hidup.
"Yang upaya hukum masih banyak. Sebagian besar perkara narkotika yang merupakan limpahan dari Kejati Lampung yang asalnya dari Polda Lampung," kata dia.
Baca Juga: Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
Helmi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya apakah masih ada upaya hukum lainnya sebelum dilakukan eksekusi mati.
"Kami masih nunggu prosesnya," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (28/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan 15 perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice, yang semuanya disetujui Jaksa Agung RI.
Helmi Hasan mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dua rumah restoratif justice yang berlokasi diKhagom Seandanan Olok Gading Lambon Dalem, Telukbetung Barat dan Sesat Agung Tiyuh, Kedamaian Marga Balaw.
"Tahun 2023, kami menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) 910 perkara. Untuk tahap satu ada 762 perkara, dalam tahap penuntutan 1.129 perkara, dan eksekusi terpidana ada 992 perkara," kata Helmi Hasan saat rilis refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung selama tahun 2023 telah menyelesaikan 20 perkara dalam tahap penuntutan dan tujuh perkara pada tahap eksekusi. Sedangkan untuk perkara yang sedang ditangani, ada 10 perkara penyidikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu
-
Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
-
Kapolda Lampung Respons AKP Andri Gustami Soal Penghargaan: Dia Tidak Ikhlas dalam Bekerja
-
Barang Bukti Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Lampung
-
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!