Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Desember 2023 | 21:47 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Enam anggota jaringan Fredy Pratama dihukum mati. [Antara/ist]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut ada enam terpidana mati yang telah inkrah dan siap dilakukan eksekusi.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.

Selain enam terpidana hukuman mati, pihaknya juga memiliki tiga terpidana yang telah inkrah dihukum seumur hidup.

"Yang upaya hukum masih banyak. Sebagian besar perkara narkotika yang merupakan limpahan dari Kejati Lampung yang asalnya dari Polda Lampung," kata dia.

Baca Juga: Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu

Helmi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya apakah masih ada upaya hukum lainnya sebelum dilakukan eksekusi mati.

"Kami masih nunggu prosesnya," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (28/12/2023).

Sepanjang tahun 2023, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan 15 perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice, yang semuanya disetujui Jaksa Agung RI.

Helmi Hasan mengatakan, saat ini pihaknya memiliki dua rumah restoratif justice yang berlokasi diKhagom Seandanan Olok Gading Lambon Dalem, Telukbetung Barat dan Sesat Agung Tiyuh, Kedamaian Marga Balaw.

"Tahun 2023, kami menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) 910 perkara. Untuk tahap satu ada 762 perkara, dalam tahap penuntutan 1.129 perkara, dan eksekusi terpidana ada 992 perkara," kata Helmi Hasan saat rilis refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung selama tahun 2023 telah menyelesaikan 20 perkara dalam tahap penuntutan dan tujuh perkara pada tahap eksekusi. Sedangkan untuk perkara yang sedang ditangani, ada 10 perkara penyidikan.

"Kami juga telah melakukan tiga asset treacing, menerima uang titipan dari perkara Pidsus sebesar Rp15.058.338.977, dan pembayaran denda perkara Tipikor Rp700 juta," ujar Helmi Hasan.

Sementara pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R), Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) dalam tiga tahapan.

Ada pun jumlah total terdiri dari narkotika jenis sabu 545,6355 Gram, ganja 5,26 Kg, ekstasi 127 butir, dan psikotropika 375 butir. Kemudian sembilan pucuk senjata api, sepucuk gas gun, dan 19 butir amunisi. (ANTARA/Lampungpro.co)

Load More