SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memimpin langsung pelimpahan tahap dua perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/10/2023).
Pada pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Lampung menyerahkan dua orang tersangka atas nama Ahmad Affandi dan Dedi Setiawan, yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa tiga kartu ATM BCA, empat unit Handphone, satu unit mobil dari tersangka Affandi.
Lalu ada barang bukti milik Dedi berupa uang Rp 24 miliar lebih, empat buah KTP, 14 buah buku tabungan, satu lembar kertas bukti pembayaran, 66 buah kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi Pin ATM, dua unit token key BCA, dan satu unit ponsel.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi pejabat utama Polda Lampung dan diterima langsung Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Helmy Santika mengatakan pihaknya akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang menjadi sorotan publik ini.
Sebelumnya Polda Lampung sudah melimpahkan empat tersangka jaringan Fredy Pratama yaitu M Ahyat Roja'i, Muhammad Fikri Naufal, Yusuf Pribadi dan AKP Andri Gustami dengan barang bukti uang Rp5,3 miliar.
Kapolda Lampung mengaku pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi muda dari lingkaran hitam narkoba.
Baca Juga: Kapolda Lampung Respons AKP Andri Gustami Soal Penghargaan: Dia Tidak Ikhlas dalam Bekerja
Tag
Berita Terkait
-
Kapolda Lampung Respons AKP Andri Gustami Soal Penghargaan: Dia Tidak Ikhlas dalam Bekerja
-
Cerita Rizky Bocah SD Pemberani yang Bergumul dengan Jambret di Kedamaian
-
Barang Bukti Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Lampung
-
Kronologi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Masuk Jaringan Bos Sabu Fredy Pratama, Dapat Jatah Rp 8 Juta/Kg Sabu
-
Keberanian Bocah SD Kejar Pelaku Jambret Dapat Apresiasi Kapolda Lampung
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang