SuaraLampung.id - Sujarwo, kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melelang aset milik kliennya untuk pembayaran kerugian negara.
Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Alay telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.
Menurut Sujarwo, kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kekurangan pembayaran kerugian negara itu dengan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
Namun hingga kini pihak Kejari Bandar Lampung belum juga melelang aset-aset itu. Itulah yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum Alay.
"Kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, Selasa (24/10/2023).
Menurut Sujarwo, 10 sertifikat milik Alay sudah dilakukan penghitungan. Pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar.
"Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Baca Juga: Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.
Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.
Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
-
Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
-
Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut
-
Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Korupsi BTS 4G
-
KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya