SuaraLampung.id - Sujarwo, kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melelang aset milik kliennya untuk pembayaran kerugian negara.
Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Alay telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.
Menurut Sujarwo, kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kekurangan pembayaran kerugian negara itu dengan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
Namun hingga kini pihak Kejari Bandar Lampung belum juga melelang aset-aset itu. Itulah yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum Alay.
"Kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, Selasa (24/10/2023).
Menurut Sujarwo, 10 sertifikat milik Alay sudah dilakukan penghitungan. Pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar.
"Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Baca Juga: Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran