SuaraLampung.id - Sujarwo, kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melelang aset milik kliennya untuk pembayaran kerugian negara.
Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
Alay telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.
Menurut Sujarwo, kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kekurangan pembayaran kerugian negara itu dengan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
Namun hingga kini pihak Kejari Bandar Lampung belum juga melelang aset-aset itu. Itulah yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum Alay.
"Kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, Selasa (24/10/2023).
Menurut Sujarwo, 10 sertifikat milik Alay sudah dilakukan penghitungan. Pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar.
"Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Baca Juga: Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp
-
Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan
-
Kasus Korupsi BTS Melibatkan Orang Kuat, Terdakwa Irwan Hermawan Ajukan JC karena Takut
-
Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Korupsi BTS 4G
-
KPK Terima Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi: Kami Lakukan Tindak Lanjut!
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah