Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:44 WIB
Terdakwa Belly, jaringan Fredy Pratama, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Selasa (20/2/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Karyawan warung sate bernama M Belly Saputra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa kasus narkotika.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini menyatakan Belly adalah anggota sindikat narkoba internasional di bawah Fredy Pratama.

"Terdakwa sengaja mengedarkan narkotika sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama," kata JPU Eka Aftarini dalam surat dakwaannya, Selasa (20/2/2024).

Dalam dakwaannya, Eka mengatakan, terdakwa Belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama. Saat itu, terdakwa bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 dengan gaji sebesar Rp2,8 juta per bulan.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung

"Kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di Tower Palembang dengan gaji Rp7 juta oleh seseorang bernama Iko (DPO)," kata jaksa.

Dengan iming-iming gaji lebih besar, akhirnya terdakwa berhenti bekerja di warung sate dan menerima tawaran pekerjaan dari Iko.

Namun setelah bertemu dengan Iko dan juga seseorang lainnya bernama Salman (DPO), ternyata pekerjaan yang ditawari tersebut bukan bekerja di Tower Palembang melainkan menjadi kurir narkoba dengan upah Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogramnya.

"Awalnya terdakwa ragu dan minta waktu untuk berpikir menerima tawaran menjadi kurir pembawa narkoba jenis sabu tersebut. Pada April 2019 terdakwa memutuskan bersedia menjadi kurir sabu," jelas jaksa.

Sejak September 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram.

Baca Juga: Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf

"Selama menjadi kurir dengan total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp2,2 miliar," katanya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya lagi.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.

"Dalam dakwaan klien kami didakwa sebagai kurir, tapi kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar," kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memaparkan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Namun pihaknya akan membuka yang sebenar-benarnya.

"Nanti kita akan buka yang sebenar-benarnya dan transparan," kata dia. (ANTARA)

Load More