SuaraLampung.id - Karyawan warung sate bernama M Belly Saputra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa kasus narkotika.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini menyatakan Belly adalah anggota sindikat narkoba internasional di bawah Fredy Pratama.
"Terdakwa sengaja mengedarkan narkotika sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama," kata JPU Eka Aftarini dalam surat dakwaannya, Selasa (20/2/2024).
Dalam dakwaannya, Eka mengatakan, terdakwa Belly bergabung menjadi kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama. Saat itu, terdakwa bekerja di salah satu warung sate di Palembang pada Maret 2019 dengan gaji sebesar Rp2,8 juta per bulan.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
"Kemudian terdakwa ditawari pekerjaan lain untuk bekerja di Tower Palembang dengan gaji Rp7 juta oleh seseorang bernama Iko (DPO)," kata jaksa.
Dengan iming-iming gaji lebih besar, akhirnya terdakwa berhenti bekerja di warung sate dan menerima tawaran pekerjaan dari Iko.
Namun setelah bertemu dengan Iko dan juga seseorang lainnya bernama Salman (DPO), ternyata pekerjaan yang ditawari tersebut bukan bekerja di Tower Palembang melainkan menjadi kurir narkoba dengan upah Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogramnya.
"Awalnya terdakwa ragu dan minta waktu untuk berpikir menerima tawaran menjadi kurir pembawa narkoba jenis sabu tersebut. Pada April 2019 terdakwa memutuskan bersedia menjadi kurir sabu," jelas jaksa.
Sejak September 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa berhasil membawa dan mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa daerah dengan total kiriman sabu sebanyak 125 kilogram.
Baca Juga: Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
"Selama menjadi kurir dengan total sebanyak 125 kilogram terdakwa telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama sebesar Rp2,2 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni