SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).
Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa," kata Lingga Setiawan dalam persidangan Kamis (29/02/2024).
Hal-hal yang memberatkan Andri Gustami menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja.
Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi polri.
Lalu perbuatan terdakwa membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar mencapai 150 Kg. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
-
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan