SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).
Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa," kata Lingga Setiawan dalam persidangan Kamis (29/02/2024).
Hal-hal yang memberatkan Andri Gustami menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja.
Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi polri.
Lalu perbuatan terdakwa membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar mencapai 150 Kg. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
-
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya