SuaraLampung.id - Selebgram Adelia Putri Salma, terpidana kasus tindak pencucian uang (TPPU) narkoba, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sidang PK Adelia Putri dilaksanakan secara virtual yang dihadiri penasihat hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (20/8/2024).
Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang yakni, Dr Ilyas.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya bernama Khadapi.
Baca Juga: Melintas di Kota Metro, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi
"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadi nya bukan dari hasil pencucian uang," katanya.
Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket yang dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.
"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," kata dia.
"Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini," katanya.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.
Baca Juga: Gerebek Rumah Kosong, Polisi Ringkus 3 Pengguna Narkoba di Metro Pusat
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
-
Aset Rea Wiradinata Bakal Dilelang Usai Kasasi Ditolak MA, Noverizky Tri Putra Ucap Syukur
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik