Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. Oknum kepala peratin di Pesisir Barat ditangkap saat transaksi narkoba. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Seorang Kepala Peratin asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat berinisial SI (38), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat pada Rabu (24/7/2024).

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji mengatakan, kepala peratin itu kedapatan melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat," kata Iptu Arif Budi Aji dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (25/7/2024).

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesisir Barat, mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bakauheni

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," ujar Iptu Arif Budi Aji.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan SI. Kemudian saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya berisikan plastik klip sabu yang dibungkus tisu berwarna putih.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Prabowo Pilih Istri Bupati Pesisir Barat, Septi Heri, Jadi Calon Bupati di Pilkada 2024

Load More