SuaraLampung.id - Seorang sopir travel berinisial DD, tersangka kasus pengiriman 13 kilogram sabu mempraperadilankan Polda Lampung.
Adiwidyan Hunandika, anggota tim kuasa hukum DD, mengatakan, sidang praperadilan telah berlangsung pada hari Kamis (11/1/2024).
Dia menjelaskan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Lampung di Pelabuhan Merak, Banten beberapa waktu lalu.
"Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua orang mencoba mengantarkan paket 13 kg sabu travel dari Pekanbaru, Riau, menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat menangkap kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapati ada seorang sopir travel dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.
"Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap sopir yang telah dihubungi oleh dua tersangka ini di Pelabuhan Merak. Nah, klien kami ini hanya diajak oleh rekannya di Pelabuhan Merak yang ingin menyambut sabu tersebut," kata Adi.
"Jadi ada tiga orang yang ditangkap, yakni dua orang kurir dan sopir yang sudah janjian di Pelabuhan Merak. Klien kami yang tidak tahu ini juga ditetapkan tersangka, padahal sopir yang di Pelabuhan Merak ini sudah mengaku kepada polisi bahwa klien kami ini tidak tahu menahu soal kiriman sabu dan ia hanya diajak. Namun polisi tetap menetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: 17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
-
Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Sabu Selama 2023, Nilainya Mencapai Rp 642 Miliar
-
Daftar Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi Kapolri
-
Brigjen Ahmad Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
-
Polda Lampung Siaga 12 Hari Amankan Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa