Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:31 WIB
AJI Bandar Lampung menggelar aksi solidaritas untuk para jurnalis yang ditahan pihak militer Israel saat melakukan misi kemanusiaan. [Dok AJI Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Militer Israel menahan empat jurnalis Indonesia dari kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan dekat Siprus.
  • Penahanan empat jurnalis tersebut memicu kecaman keras dari AJI Bandar Lampung karena dianggap melanggar hukum humaniter internasional.
  • AJI Bandar Lampung mendesak Pemerintah Indonesia dan komunitas global segera menekan Israel untuk membebaskan seluruh jurnalis tersebut.

SuaraLampung.id - Perairan internasional di dekat Siprus, 18 Mei 2026. Di atas gelombang yang menderu, kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla membawa lebih dari sekadar bantuan pangan, yakni membawa harapan dan mata dunia.

Namun, sebelum fajar kemanusiaan itu sampai ke pesisir Jalur Gaza, moncong senjata militer Israel lebih dulu mengadang.

Di antara warga sipil yang dicegat dan ditahan, terdapat empat putra terbaik pers Indonesia. Mereka bukan pemanggul senjata, melainkan pembawa kabar.

Mereka adalah Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, yang juga merupakan anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

Penahanan ini memicu gelombang kemarahan dari tanah air. AJI Bandar Lampung berdiri di garda terdepan, mengecam keras tindakan militer Israel yang dianggap telah mengangkangi hukum internasional dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa apa yang menimpa Andre dan rekan-rekan jurnalis lainnya adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.

"Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, terutama di wilayah krisis, dilindungi oleh hukum internasional. Mereka tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, apalagi penahanan," tegas Dian dalam pernyataan sikapnya.

Secara hukum, perlindungan terhadap jurnalis bukanlah sekadar imbauan. Mulai dari Pasal 19 Deklarasi Universal HAM hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, dunia telah sepakat: jurnalis di wilayah konflik harus dihormati sebagai warga sipil.

Menyikapi situasi darurat ini, AJI Bandar Lampung mengeluarkan lima butir pernyataan sikap. Pertama mengutuk keras tindakan brutal militer Israel terhadap jurnalis dan relawan dalam misi damai menuju Gaza tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru

AJI menuntut pembebasan tanpa syarat bagi seluruh jurnalis Indonesia dan relawan yang saat ini dalam tawanan.
AJI juga mendesak Pemerintah RI dan Kemlu untuk bergerak cepat secara diplomatik demi keselamatan para WNI di sana.

AJI Menyerukan PBB, UNESCO, dan komunitas global untuk menekan Israel agar menghormati hukum humaniter internasional.

"Kami mengajak seluruh jurnalis di dunia untuk bersuara melawan pembungkaman informasi di wilayah konflik," ujar Dian.

Bagi AJI Bandar Lampung, kasus ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ketika kamera Andre Prasetyo dan rekan-rekannya dipaksa mati, maka ada ribuan suara dari Gaza yang terancam hilang dari pendengaran dunia.

"Kemerdekaan pers adalah fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap kita semua," pungkas Dian.

Load More