Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi - Penangkapan seorang pelaku kriminal. Polsek Terusan Nunyai meringkus pelaku perampokan bersenjata tajam terhadap petugas koperasi. [ANTARA/Ardika/am]
Baca 10 detik
  • Seorang pelaku berinisial AI melakukan perampokan bersenjata tajam terhadap petugas koperasi berinisial AF di Lampung Tengah, Senin (18/5/2026).
  • Korban kehilangan uang, ponsel, dan dokumen koperasi senilai Rp7,5 juta setelah tas miliknya dirampas paksa oleh pelaku tersebut.
  • Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap AI pada hari yang sama dan menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Senin siang (18/5/2026), jarum jam menunjukkan pukul 14.55 WIB. Di bawah terik matahari Kampung Gunung Batin Baru, Lampung Tengah, AF (25) tengah memacu sepeda motornya perlahan menyusuri Gang Hadis.

Sebagai petugas penagih koperasi, sore itu menjadi rutinitas kerja biasa baginya. Namun, petaka justru mencegatnya di sebuah tikungan sepi.

Tanpa peringatan, seorang pemuda muncul dari kegelapan gang. Di tangannya berkilat sebilah senjata tajam yang langsung ditodongkan ke arah AF. Dalam suasana mencekam itu, pelaku berinisial AI (21) bertindak beringas.

Dengan sekali hentak, ia menarik paksa tas yang melingkar di tubuh korban hingga talinya putus, lalu menghilang di balik rimbunnya perkampungan.

AF yang masih syok segera menyadari bahwa ia baru saja kehilangan segalanya. Di dalam tas yang dirampas itu, tersimpan uang tunai hasil tagihan sebesar Rp5,5 juta, satu unit ponsel Samsung Galaxy A15, serta tumpukan dokumen penting koperasi. Jika ditotal, kerugian materiil mencapai angka Rp7,5 juta.

Namun, keberanian AF muncul seketika. Ia mengenali ciri-ciri fisik pelaku yang ternyata juga merupakan warga kampung setempat. Tanpa membuang waktu, laporan dilayangkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Menerima laporan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera bergerak. Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra langsung memimpin perburuan.

"Setelah menerima laporan dari korban yang mengenali ciri-ciri pelaku, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Iptu Andri Saputra, Rabu (20/5/2026).

Pengejaran itu membuahkan hasil manis. Di hari yang sama, AI tak berkutik saat polisi mengepung persembunyiannya. Ia yang semula beringas saat menodongkan senjata tajam, kini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Mapolsek Terusan Nunyai.

Baca Juga: Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong

Selain meringkus AI, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang hampir raib, mulai dari tas milik korban, ponsel, hingga uang tunai jutaan rupiah. Pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi nekatnya pun turut disita sebagai penguat bukti di pengadilan.

Kini, masa muda AI harus dihabiskan di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Load More