SuaraLampung.id - Didin Nurdin, terdakwa kurir pengangkut 12 kilogram sabu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/7/2024).
Selain pidana penjara, Didin juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu
Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan.
"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz.
Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
"Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan," kata dia.
Menurut Sofyandra beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chating, dan percakapan terdakwa Didin tentang sewa menyewa kendaraan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bakauheni
"Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan," kata dia.
"Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya.
Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut.
"Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus dibebaskan," tutupnya.
Terdakwa Didin sendiri telah dijatuhi hukuman bersama terdakwa lainnya selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa lainnya yang dilakukan putusan secara terpisah tersebut di antarnya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah.
Masing-masing dari para terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari berpesan membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, hingga peran lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Jelang Lawatan, Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Kantor Presiden
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Libur Nataru: KAI Siapkan 2.340 Kursi Per Hari dari Stasiun Tanjungkarang
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Beasiswa S2 untuk Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 Resmi Dibuka
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar