SuaraLampung.id - Didin Nurdin, terdakwa kurir pengangkut 12 kilogram sabu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/7/2024).
Selain pidana penjara, Didin juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan.
"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz.
Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
"Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan," kata dia.
Menurut Sofyandra beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chating, dan percakapan terdakwa Didin tentang sewa menyewa kendaraan.
Baca Juga: Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu
"Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan," kata dia.
"Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya.
Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut.
"Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus dibebaskan," tutupnya.
Terdakwa Didin sendiri telah dijatuhi hukuman bersama terdakwa lainnya selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Terdakwa lainnya yang dilakukan putusan secara terpisah tersebut di antarnya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah.
Masing-masing dari para terdakwa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari berpesan membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, hingga peran lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu
-
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bakauheni
-
Narkoba Mendominasi, Lapas Perempuan Bandar Lampung Dipenuhi Ratusan Napi
-
Lolos dari Hukuman Mati, Perekrut Kurir Jaringan Fredy Pratama Banding Atas Putusan Hakim
-
Terdakwa Kasus Joki CPNS Kejati Lampung Minta Pengalihan Penahanan: Dia Mahasiswa Akhir ITB
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir