SuaraLampung.id - Didin Nurdin, terdakwa kurir pengangkut 12 kilogram sabu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/7/2024).
Selain pidana penjara, Didin juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kepala Peratin di Pesisir Barat Terciduk Transaksi Sabu
Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan.
"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz.
Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
"Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan," kata dia.
Menurut Sofyandra beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chating, dan percakapan terdakwa Didin tentang sewa menyewa kendaraan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bakauheni
"Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan," kata dia.
Berita Terkait
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan