Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juli 2024 | 16:51 WIB
Penghuni Lapas Perempuan Kelas IIIA Bandar Lampung didominasi kasus narkotika. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIIA Bandar Lampung didominasi kasus penyalahgunaan narkotika

Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengatakan saat ini penghuni di Lapas Perempuan mencapai sebanyak 216 orang yang tergabung dari tahanan dan warga binaan dengan berbagai kasus.

"Macam-macam kasus namun yang terbanyak dihuni dari kasus narkotika yakni mencapai 140 orang lebih sari setengahnya," katanya, Jumat (12/7/2024).

Dia melanjutkan kemudian untuk warga binaan selanjutnya dihuni oleh warga binaan dengan perkara tindak pidana penipuan sebanyak 14 orang, korupsi sebanyak 12 orang, penggelapan sebanyak 10 orang, dan pencurian sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah

"Kemudian perlindungan anak sembilan orang, pembunuhan sembilan orang, dan human traficing enam orang. Sisanya masing-masing satu orang dalam kasus jaminan fidusia, migas, penadahan, pencucian uang, penganiayaan, dan perdagangan," kata dia.

Terkait tindak pidana kasus narkotika, Putranti telah melaksanakan program rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Yayasan Lentera Putih Bersinar sebagai konselor.

"Program rehabilitasi ini kita lakukan setiap harinya dengan tujuan agar warga binaan yang telah terlanjur melakukan penyalahgunaan narkotika dapat berubah," kata dia.

Untuk metode nya sendiri, lanjut dia, program rehabilitasi tersebut menggunakan metode rehab sosial dengan menganut therapeutic community.

Selain dengan program rehabilitasi, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap warga binaan dengan pelatihan kemandirian dan kepribadian.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik di Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Padam

"Tentunya dengan harapan bahwa semua warga binaan kita dapat terbebas dari perbuatan tindak pidana dan juga memiliki kemampuan ketika mereka keluar nantinya," katanya. (ANTARA)

Load More