SuaraLampung.id - Hiburan organ tunggal di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/24) malam, dibubarkan polisi.
Pembubaran ini dilakukan karena perhelatan organ tunggal itu melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.
Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha organ tunggal, batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Namun acara organ tunggal di Keluharan Komering Agung, Gunung Sugih, masih tetap berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
Alhasil petugas Polsek Gunung Sugih mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan hiburan organ tunggal di acara resepsi khitanan salah satu warga tersebut.
Dalam proses pembubaran tersebut, petugas menyita dua unit keyboard organ dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik organ serta satu orang ranger.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami menhimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Andik.
Apa yang dilakukan petugas kepolisian menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian serta kerawanan lainnya.
Baca Juga: Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP
“Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.
Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dirinya juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada. Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat organnya.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang, agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Tampang 9 Preman Bayaran yang Bubarkan Diskusi FTA, Salah Satunya Gebuki Satpam Hotel Grand Kemang
-
Ini Tampang 9 Tersangka Pembubaran Diskusi Di Kemang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
-
Update Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang: Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru, Total Ada 9 Pelaku
-
Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
-
Satu Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Di Kemang Ditangkap, Ini Tampangnya
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu