SuaraLampung.id - Hiburan organ tunggal di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/24) malam, dibubarkan polisi.
Pembubaran ini dilakukan karena perhelatan organ tunggal itu melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.
Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha organ tunggal, batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Namun acara organ tunggal di Keluharan Komering Agung, Gunung Sugih, masih tetap berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Alhasil petugas Polsek Gunung Sugih mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan hiburan organ tunggal di acara resepsi khitanan salah satu warga tersebut.
Dalam proses pembubaran tersebut, petugas menyita dua unit keyboard organ dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik organ serta satu orang ranger.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami menhimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Andik.
Apa yang dilakukan petugas kepolisian menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian serta kerawanan lainnya.
Baca Juga: Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
“Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.
Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dirinya juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada. Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat organnya.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang, agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
-
Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP
-
Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita
-
Sadis! Buron 3 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap
-
Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu