Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 11:57 WIB
Ilustrasi penipuan. Rentenir di Lampung Tengah jadi korban penipuan. [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang rentenir di Kabupaten Lampung Tengah, kena tipu oleh rekan kerjanya sendiri hingga menderita kerugian uang Rp40 juta.

Korban Elisa (27), Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, ditipu pelaku inisial MMD (37) dengan modus pinjaman. 

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada 19 Desember 2023 lalu. 

Menurut Hairil, korban merupakan seorang rentenir yang meminjamkan uang ke masyarakat dengan bunga sebesar Rp10 ribu per pinjaman Rp1 juta. Sementara pelaku berinisial MMD bertugas mencari peminjam dengan uang modal dari korban.

Baca Juga: Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

"Pada Desember 2023 lalu, MMD meminta uang modal dengan modus untuk memberikan pinjaman kepada warga, tetapi uang tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku," kata Hairil, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan, setelah korban membuat laporan, pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 2 November 2024 di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah diinterogasi oleh petugas, MMD mengaku sengaja meminta uang kepada korban dengan modus dipinjamkan kepada warga untuk melunasi utang bank.

Korban yang percaya memberikan uang modal tersebut dengan mengirimkan ke rekening pelaku dengan 3 kali pembayaran.

"Saat korban mengkonfirmasi ke warga yang bersangkutan, dia tidak pernah membuat kesepakatan dengan MMD. Hal itupun dibenarkan oleh pelaku," ungkap Hairili.

Baca Juga: Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara

Dia menambahkan, saat ini MMD dan barang bukti transaksi korban kepada pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk diproses hukum lebih lanjut.

MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Load More