Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:53 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap Polsek Sukoharjo karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.

SuaraLampung.id - Pria berinisial IN (23) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo karena terlibat penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Polisi meringkus pria yang disapa Panjul ini di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi menjelaskan pelaku ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024,” ujar Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Modus Umroh Gratis, IRT di Bandar Lampung Nyaris Ketipu Hipnotis Wanita Kenalan di TikTok

Menurut Kapolsek, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui seseorang di Gadingrejo.

Setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong.

“Anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU,” jelas Iptu Riyadi.

IN mengaku sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lainnya dipakai sebagai modal judi online.

Baca Juga: Karma Instan! Maling Motor Kecelakaan Saat Kabur di Tanggamus

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah terlibat dalam beberapa kasus serupa dengan modus yang sama. Korban pelaku tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal dekat atau kurang dapat dipercaya.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Load More