Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:16 WIB
Petugas Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curanmor. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik anggota Polri ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

Polisi meringkus pelaku berinisial WI (27) di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Pelaku WI menggasak motor anggota Polri bernama Jujuk Martanto (44) asal Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penangkapan pelaku WI, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, polisi menyita delapan unit sepeda motor curian

Baca Juga: Gubuk Narkoba di Tengah Kebun Sawit di Selagai Lingga Dibakar Polisi

WI terakhir kali melakukan aksinya di Masjid Al Hidayah Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 18.35 WIB.

Pelaku saat itu menggasak motor Honda Beat Street warna hitam plat BE 2706 GL milik anggota polisi bernama Jujuk Martanto yang sedang melaksanakan salat magrib berjamaah.

"Saat dilakukan pengecekan CCTV di halaman masjid, tersangka tertangkap kamera sedang mendongkel motor korban yang terparkir dengan keadaan dikunci stang menggunakan kunci T," jelasnya.

Menurut Nikolas Bagas, modus tersangka memang sengaja mengincar motor di tempat ibadah dan sekolah. Dari petunjuk CCTV, polisi mencari keberadaan pelaku.

Petugas lalu mendapat informasi bahwa tersangka dan motor curian berada di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 00.00 WIB. Tekab 308 pun diterjunkan untuk menangkap tersangka di lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga: HP Jatuh, Rekening Terkuras! Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri

"Di tempat persembunyian tersangka itulah, kami berhasil menangkap tersangka Wi dan 8 unit motor curian, termasuk motor anggota Polri yang dicuri di Masjid Seputih Banyak," ungkapnya.

WI dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan 3 motor curian kepada pemiliknya.

Diantaranya, motor Honda Beat Street plat BE 2706 GL milik Jujuk Martanto; motor Honda Beat plat BE 2990 QJ milik Nur Fitriani (Dicuri di parkiran SD Muhammadiyah Mulya Asri); dan motor Honda Beat plat BE 3723 IA milik Supadi (Hilang di Masjid Darul Ulum Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar).

Saat ini, masih ada 5 motor hasil curian tersangka WI yang diamankan di Polres Lampung Tengah.

"Bagi yang merasa kehilangan atau menjadi korban curanmor dengan ciri kendaraan tersebut, diharap untuk datang ke Mapolres Lampung Tengah dengan membawa kelengkapan identitas kendaraan," pungkasnya.

Berikut 5 jenis motor yang diamankan Polres Lampung Tengah:

1. Motor Honda Vario warna hitam (Tanpa Nopol), dengan NOKA : MH1JM4112JK113200, NOSIN : JM41E1111765. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

2. Motor Honda Beat warna Magenta (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM1111HK507568, NOSIN : JM11E1487775. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

3. Motor Honda Beat warna Merah-putih (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM2122JK027916, NOSIN : JM21E2006045. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

4. Motor Honda Genio warna hitam (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM611XKK025783, NOSIN : JM61E1025581. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

5. Motor Honda Beat warna hitam plat T 3954 YO, (telah dikembalikan kepada pemilik dengan melengkapi identitas kendaraan)

Load More