SuaraLampung.id - Polsek Terbanggi Besar menangkap seorang pemuda berinisial BGS (19) usai merudapaksa anak di bawah umur berinisial K (16).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menuturkan, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Terbanggi Besar, pada Oktober 2024 lalu.
"Pelaku BGS mengenal korban K lewat aplikasi pertemanan online OMI," ujar Kompol Yusvin Argunan, Sabtu (4/1/2025).
Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelepon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Tragedi Malam Tahun Baru: Pria Tikam Tetangga Hingga Tewas di Lampung Tengah
Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB.
"Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," katanya.
Kapolsek melanjutkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa.
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.
Baca Juga: Petani Bejat di Lampung Tengah, Rudapaksa Dua Anak dan Satu Keponakan Sendiri
"Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82," pungkasnya.
Berita Terkait
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Profil Suho EXO, Leader Grup Kpop yang Diangkat Jadi Duta Kehormatan YKAKI
-
7 Ramuan Tradisional untuk Atasi Batuk Pilek Anak dengan Cepat, Terbukti Ampuh!
-
7 Ramuan Ajaib dari Alam untuk Atasi Anak Susah Makan
-
Putusan Cerai Keluar Hari Ini, Baim Wong Larang Paula Verhoeven Ajukan Banding Soal Hak Asuh Anak
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati