SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, salah satu saksi yang sudah diperiksa yakni Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa menurut Rudy, terdiri dari unsur swasta, pegawai Negeri sipil (PNS), termasuk yang ada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Untuk swasta ini yang kami periksa rekanannya ataupun pihak-pihak penyedianya," kata Masagus Rudy, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Bupati Lampung Timur Bungkam Soal Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Rp6,9 Miliar
Kejati Lampung sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara korupsi pada pekerjaan pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
"Penyidik sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dan masih dalam perhitungan oleh auditor independen," kata dia.
Rudy mengatakan bahwa Kejati Lampung akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Karena memang ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah mengarah," kata dia.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!