SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat Jalaludin mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Uang kerugian negara yang dikembalikan pria yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat ini sebesar Rp500 juta.
Jalaludin merupakan tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Dalam kasus tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar. Selain Jalaludin, penyidik Kejati Lampung Barat juga menetapkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, yang bertindak sebagai Direktur Utama di CV Fhorist Asror Agung, menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara dari Jalaludin sudah diterima penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
"Pengembalian uang ini, merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan melalui perwakilan tersangka," kata Ferdy Andrian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2025).
Menurut Ferdy Andrian, uang yang dititipkan tersebut turut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, melalui pemulihan keuangan negara tersebut.
"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect," ujar Ferdy Andrian.
Ferdy menyebut, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana saja, tetapi juga berusaha untuk memulihkan keuangan negara.
Baca Juga: Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
"Kami menegaskan, meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah pengadilan," sebut Ferdy Andrian.
Ferdy juga menambahkan, setelah pengembalian kerugian negara tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
Pengembalian kerugian negara tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Sebelumnya Kadis PUPR sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat pada Senin (2/12/2024).
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas llB Krui pada 31 Oktober 2024 lalu.
Dalam modusnya, tersangka berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar. Tersangka Jalaludin kemudian langsung dilakukan penahan di Rutan Krui, Pesisir Barat.
Berita Terkait
-
Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Pesisir Barat, Warga Panik Mengungsi
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
Lepas dari Status Daerah Tertinggal, Pembangunan Pesisir Barat Diawasi Ketat 3 Tahun ke Depan
-
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas