Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi Pembangunan di Pesisir Barat diawasi ketat Pemprov Lampung selama 3 tahun ke depan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memantau kemajuan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat selama tiga tahun ke depan setelah dinyatakan bebas dari status daerah tertinggal.

"Dengan bebasnya Kabupaten Pesisir Barat dari status daerah tertinggal, kami akan melakukan evaluasi, pengawasan serta melihat progres perkembangannya selama tiga tahun ke depan," kata Kepala Bappeda Provinsi Lampung Elvira Ummihani, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan pantauan perkembangan Kabupaten Pesisir Barat yang dinyatakan tidak lagi menjadi daerah tertinggal merupakan kebijakan yang tertera di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2025-2029.

Menurut Elvira, dengan perubahan status tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perkembangan kabupaten di bagian barat Lampung itu secara berkala.

Baca Juga: Sirine Dikerahkan! Upaya Mengusir Harimau Sumatera dari Pemukiman Warga di Pesisir Barat

Oleh karena itu, selama tiga tahun ke depan, Kabupaten Pesisir Barat akan tetap menjadi daerah atau kawasan afirmasi yang terus didukung perkembangan pembangunannya.

"Karena akan tetap menjadi kawasan afirmasi yang harus tetap didukung dalam kesiapan infrastrukturnya, dan kemajuan daerahnya. Maka kami pemerintah provinsi akan terus membimbing serta mengawasi perkembangannya selama beberapa waktu," ucap dia.

Elvira juga memastikan Kabupaten Pesisir Barat akan didorong untuk meningkatkan pelayanan dasar di daerahnya agar kondisi sosial dan ekonominya dapat membaik secara mandiri.

"Dan dari sisi potensi daerah terutama untuk sektor-sektor pertumbuhan seperti sektor perikanan ataupun pariwisata, pertumbuhannya akan kami tingkatkan," tambahnya.

Diketahui Kabupaten Pesisir Barat telah dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024 tentang pemberitahuan terkait keputusan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024.

Baca Juga: Truk Towing Angkut Elf Terjun ke Jurang TNBBS di Pesisir Barat, 12 Penumpang Selamat

Kabupaten Pesisir Barat merupakan satu dari 26 kabupaten yang dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal dari total ada 62 daerah tertinggal secara nasional. (ANTARA)

Load More