Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:40 WIB
Penyidik Kejari Lampung Barat menerima penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta dari tersangka korupsi Mantan Plt Sekda Pesisir Barat, Jalaludin. [Dok Kejari Lambar]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Load More