SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat Jalaludin mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Uang kerugian negara yang dikembalikan pria yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat ini sebesar Rp500 juta.
Jalaludin merupakan tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Dalam kasus tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar. Selain Jalaludin, penyidik Kejati Lampung Barat juga menetapkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, yang bertindak sebagai Direktur Utama di CV Fhorist Asror Agung, menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara dari Jalaludin sudah diterima penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
"Pengembalian uang ini, merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan melalui perwakilan tersangka," kata Ferdy Andrian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2025).
Menurut Ferdy Andrian, uang yang dititipkan tersebut turut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, melalui pemulihan keuangan negara tersebut.
"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect," ujar Ferdy Andrian.
Ferdy menyebut, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana saja, tetapi juga berusaha untuk memulihkan keuangan negara.
Baca Juga: Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
"Kami menegaskan, meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah pengadilan," sebut Ferdy Andrian.
Ferdy juga menambahkan, setelah pengembalian kerugian negara tersebut, pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
Pengembalian kerugian negara tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Sebelumnya Kadis PUPR sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat pada Senin (2/12/2024).
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas llB Krui pada 31 Oktober 2024 lalu.
Dalam modusnya, tersangka berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar. Tersangka Jalaludin kemudian langsung dilakukan penahan di Rutan Krui, Pesisir Barat.
Berita Terkait
-
Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Pesisir Barat, Warga Panik Mengungsi
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
Lepas dari Status Daerah Tertinggal, Pembangunan Pesisir Barat Diawasi Ketat 3 Tahun ke Depan
-
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif