SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat Jalaludin mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Uang kerugian negara yang dikembalikan pria yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat ini sebesar Rp500 juta.
Jalaludin merupakan tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
Dalam kasus tersebut, total kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar. Selain Jalaludin, penyidik Kejati Lampung Barat juga menetapkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, yang bertindak sebagai Direktur Utama di CV Fhorist Asror Agung, menjadi tersangka.
Baca Juga: Catat Jadwal Penerbangan Rute Bandara Radin Inten II ke Pesisir Barat dan Way Kanan
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara dari Jalaludin sudah diterima penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
"Pengembalian uang ini, merupakan bagian dari upaya kami untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan melalui perwakilan tersangka," kata Ferdy Andrian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2025).
Menurut Ferdy Andrian, uang yang dititipkan tersebut turut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, melalui pemulihan keuangan negara tersebut.
"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect," ujar Ferdy Andrian.
Ferdy menyebut, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana saja, tetapi juga berusaha untuk memulihkan keuangan negara.
Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Pesisir Barat, Warga Panik Mengungsi
"Kami menegaskan, meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah pengadilan," sebut Ferdy Andrian.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui