SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp375,3 juta ke Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/1/2025).
AW merupakan tersangka korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Sebelumnya pada 6 Januari 2025, tersangka telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp320 juta, lalu pada 16 Desember 2024 menyerahkan Rp390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290 juta.
"Total tersangka AW sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,375 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya AW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Selain AW tersangka lainnya atas nama J selaku penguna anggaran kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, serta BDS selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan perhitungan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Lamtim: Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara
-
10 Jam Diperiksa, Bupati Lampung Timur Bungkam Soal Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Rp6,9 Miliar
-
Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya
-
Tawuran Pelajar di Pesisir Barat Dibubarkan Polisi
-
Korupsi Jalan Rp1,88 Miliar! Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Cicil Kembalikan Uang Kerugian Negara
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga