SuaraLampung.id - Pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan pelaku penipuan berinisial DNK (24) merupakan warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus.
Sementara korban berinisial HO (43) warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Menurut Riyadi, pelaku selama ini sudah dianggap keluarga oleh korban.
"Pelaku selama ini tinggal menumpang di rumah korban dan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri," ujar Riyadi, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Geger! Mayat Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Kali Cinta Pringsewu
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki "jalur khusus" untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya.
"Pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan," ungkap AKP Riyadi.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp8,1 juta sesuai permintaan pelaku.
Setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.
Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.
“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bikin Video Deepfake Pakai Muka Prabowo-Gibran hingga Sri Mulyani, Pria Asal Lampung Raup Puluhan Juta
-
Prabowo Pantau Demo ASN Kemendiktisaintek yang Protes Satryo Brodjonegoro
-
Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89
-
Peneliti BRIN: Modifikasi Cuaca di Jakarta Sebabkan Hujan Deras di Wilayah Lain
-
Cara Menghindari Penipuan yang Sering Terjadi di WhatsApp
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Anak Dijanjikan Jadi PNS BRIN, Orang Tua di Pringsewu Malah Ketipu Rp8,1 Juta
-
Mirza-Jihan Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 6 Februari 2025
-
Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
-
Tobat! 4 Napi Terorisme di Lapas Metro Ikrar Setia NKRI
-
Ibu Sembunyikan Ponsel di Celana Dalam Demi Foto Anak di Lapas Kota Agung