SuaraLampung.id - Konten kreator Susilawati atau yang lebih dikenal Bunda Dor Dor menuntut TikToker asal Lampung inisial BT untuk mengembalikan honor penampilannya selama tampil di sejumlah program di televisi nasional.
Susilawati mengaku mendapatkan honor yang tidak sesuai, padahal ia selalu mendapatkan job nasional dan dipanggil untuk menjadi tamu serta narasumber dalam berbagai acara di televisi nasional.
Bahkan Susilawati sempat melakukan dapur rekaman dari salah satu label nasional di Jakarta, untuk membawakan kembali lagu berjudul "Waktu ku Kecil."
Susilawati menjelaskan, saat di Jakarta ada banyak job dari berbagai acara di stasiun televisi nasional selama beberapa hari, dari pagi hingga malam hari.
"Saya awalnya itu memang tidak tahu menahu, karena bagi saya pergi ke Jakarta itu untuk mencari uang. Tapi saya sempat tanya jumlah uang diterima sekitar Rp10 jutaan, tentu itu saya senang karena saya belum pernah menerima uang sebanyak itu," jelas Susilawati dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (22/1/2025).
Selama ini, Susilawati mengaku tidak mengetahui total jumlah pasti uang yang didapatnya dari berbagai job yang ada di Jakarta, karena selama kegiatan semuanya dikoordinir dan dipegang BT.
Lalu Susilawati juga mengakui total menerima uang Rp15,5 juta yang ditransfer dua kali dari rekening bank milik BT, pada saat di Jakarta dan sepulangnya di Bandara Raden Intan, Natar, Lampung Selatan.
Susilawati berharap bisa segera ada itikad baik dari BT, karena ia hanya ingin menuntut hak-hak yang didapatnya untuk segera dikembalikan, sebab ia sudah merasa lelah badan dan keluar uang banyak untuk modal selama kegiatan job di Jakarta dan lainnya
Salah satu Tim Kuasa Hukum RC Law Office, Robert Evo Wakando mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan kliennya tersebut, dengan memberikan surat pemanggilan undangan klarifikasi kepada konten kreator di Tiktok asal Lampung berinisial BT.
Baca Juga: Jasad Pria di Lampung Barat Ditemukan Tak Utuh, Diduga Dimangsa Harimau
"Jadi klien kami ini meminta permasalahan atas hak-haknya selama kegiatan di Jakarta dan Bandar Lampung yang dikoordinir BT, agar bisa didapat sepenuhnya," kata Robert Evo Wakando saat jumpa pers di Kantor Hukum RC Law Office di Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (22/1/2025).
Menurut Robert, Susilawati hanya meminta nominal pembayaran dan kontrak-kontrak pekerjaan yang dijalani selama ini, bisa segera dipenuhi.
"Ini berkaitan dengan hak-hak klien kami yang harus segera didapatkan, jadi kami juga bergerak cepat dengan mengirimkan undangan surat klarifikasi kepada BT, karena segala kegiatan-kegiatan dikoordinir beliau," ujar Robet Evo Wakando.
Robert menyebut, pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan karena pihaknya ingin mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, agar semuanya bisa segera terselesaikan.
"Setelah pemanggilan ini, apabila nanti kami melihat adanya dugaan tindak pidana dan lainnya, maka kami akan melakukan upaya lain seperti langkah hukum dan lainnya," sebut Robert.
Disinggung terkait jumlah kerugian yang diderita kliennya Susilawati, Tim Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant belum mengetahui pasti jumlahnya, karena selama ini uang honor dari job yang ada dipegang BT tanpa ada transparansi yang jelas.
Berita Terkait
-
Jasad Pria di Lampung Barat Ditemukan Tak Utuh, Diduga Dimangsa Harimau
-
Rp1,1 Miliar Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir Lampung
-
Dari Aceh Hingga Riau, Jaringan Narkoba Terbongkar di Bandar Lampung
-
Banjir Rendam 7 Kabupaten/Kota di Lampung, Petani Terdampak Akan Dibantu Presiden
-
Uang Rp1,3 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat Berlanjut
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas