SuaraLampung.id - Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa air pada PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa tersebut.
"Menyatakan keberatan dan tidak diterima eksepsi dari kedua terdakwa atas nama Suparji dan Daniel Sandjaja," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (7/2/2025).
Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan secara terpisah. Majelis hakim pertama membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa Suparji dan dilanjutkan dengan terdakwa Daniel Sandjaja.
Dalam agenda putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkaranya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Putusan terhadap eksepsi terdakwa sudah selesai dan memerintah jaksa agar melanjutkan perkaranya dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia.
Terdakwa Suparji sendiri merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pipa proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung. Sedangkan terdakwa Daniel Sandjaja merupakan seorang rekanan pada PT Kartika Ekayasa.
Kejaksaan sendiri berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar. Kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu sendiri berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
-
Kejati Lampung Prioritaskan Kasus Korupsi Pengganggu Stabilitas Daerah
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
-
Eks Kabag Kesra Pringsewu Kembalikan Rp140 Juta Uang Korupsi LPTQ
-
Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor & Rumah Perangkat Desa di Pesisir Barat
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya
-
Lupakan Kamera Kentang! 6 HP Vivo Murah Ini Punya Kamera Canggih Selevel Flagship
-
Bukan Kotak Sabun Biasa: 8 Jurus Sulap Rumah 10x10 Jadi Karya Seni Estetik
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama