SuaraLampung.id - Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa air pada PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa tersebut.
"Menyatakan keberatan dan tidak diterima eksepsi dari kedua terdakwa atas nama Suparji dan Daniel Sandjaja," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (7/2/2025).
Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan secara terpisah. Majelis hakim pertama membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa Suparji dan dilanjutkan dengan terdakwa Daniel Sandjaja.
Baca Juga: Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
Dalam agenda putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkaranya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Putusan terhadap eksepsi terdakwa sudah selesai dan memerintah jaksa agar melanjutkan perkaranya dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia.
Terdakwa Suparji sendiri merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pipa proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung. Sedangkan terdakwa Daniel Sandjaja merupakan seorang rekanan pada PT Kartika Ekayasa.
Kejaksaan sendiri berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar. Kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu sendiri berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejati Lampung Prioritaskan Kasus Korupsi Pengganggu Stabilitas Daerah
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui