Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Februari 2025 | 22:10 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa korupsi PDAM Way Rilau di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (7/2/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa air pada PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela, Ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa tersebut.

"Menyatakan keberatan dan tidak diterima eksepsi dari kedua terdakwa atas nama Suparji dan Daniel Sandjaja," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (7/2/2025).

Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan secara terpisah. Majelis hakim pertama membacakan jawaban eksepsi dari terdakwa Suparji dan dilanjutkan dengan terdakwa Daniel Sandjaja.

Baca Juga: Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK

Dalam agenda putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkaranya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Putusan terhadap eksepsi terdakwa sudah selesai dan memerintah jaksa agar melanjutkan perkaranya dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia.

Terdakwa Suparji sendiri merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pipa proyek PDAM Way Rilau, Bandarlampung. Sedangkan terdakwa Daniel Sandjaja merupakan seorang rekanan pada PT Kartika Ekayasa.

Kejaksaan sendiri berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar. Kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu sendiri berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Lampung Prioritaskan Kasus Korupsi Pengganggu Stabilitas Daerah

Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)

Load More