SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyiapkan saksi fakta guna menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025) besok.
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan secara aturan KPU hanya boleh menghadirkan empat saksi dalam persidangan sengketa Pilkada di MK, dan hingga kini baru saksi fakta yang telah disiapkan.
"Kami sudah siapkan saksi fakta untuk besok yakni Komisioner KPU Pesawaran 2019-2024," kata Hermansyah, Kamis (6/2/2025).
Pada sisi lain, Hermansyah pun mengungkapkan bahwa empat dari lima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Serentak Lampung dinyatakan gugur oleh MK.
"Empat perkara yang dinyatakan gugur yakni dari Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang (Tuba), Pesisir Barat (Pesibar) dan Pringsewu," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang MK besok.
“Tentunya kami akan dampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang besok, termasuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, jika diminta oleh majelis," kata Suheri.
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan.
Hal ini menurutnya penting mengingat peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
“Karena keterangan dari Bawaslu akan menjadi referensi penting bagi hakim dalam menetapkan keputusan, peran kami sangat krusial,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.
Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
-
Santri 13 Tahun Dianiaya Pengurus Ponpes di Pesawaran, Dituduh Mencuri Uang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami