SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyiapkan saksi fakta guna menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2/2025) besok.
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan secara aturan KPU hanya boleh menghadirkan empat saksi dalam persidangan sengketa Pilkada di MK, dan hingga kini baru saksi fakta yang telah disiapkan.
"Kami sudah siapkan saksi fakta untuk besok yakni Komisioner KPU Pesawaran 2019-2024," kata Hermansyah, Kamis (6/2/2025).
Pada sisi lain, Hermansyah pun mengungkapkan bahwa empat dari lima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Serentak Lampung dinyatakan gugur oleh MK.
"Empat perkara yang dinyatakan gugur yakni dari Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang (Tuba), Pesisir Barat (Pesibar) dan Pringsewu," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang MK besok.
“Tentunya kami akan dampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang besok, termasuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, jika diminta oleh majelis," kata Suheri.
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan.
Hal ini menurutnya penting mengingat peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
“Karena keterangan dari Bawaslu akan menjadi referensi penting bagi hakim dalam menetapkan keputusan, peran kami sangat krusial,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.
Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
-
Santri 13 Tahun Dianiaya Pengurus Ponpes di Pesawaran, Dituduh Mencuri Uang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal