Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:05 WIB
Suasana sidang MK pilkada Pringsewu, Rabu (5/2/2025). [Dok Humas MK]

SuaraLampung.id - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda terhadap hasil Pilkada Pringsewu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai permohonan paslon Adi-Hisbullah yang disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pringsewu Tahun 2024.

Ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari situs resmi MK.

Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Mahkamah menyatakan permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.

Sebelumnya, paslon Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masisf oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 bernama Sujadi Saddat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.

Sebagai informasi, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, paslon nomor urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, paslon nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, paslon nomor urut 3 Riyanto Pamungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta paslon nomor urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.

Load More