SuaraLampung.id - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda terhadap hasil Pilkada Pringsewu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai permohonan paslon Adi-Hisbullah yang disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pringsewu Tahun 2024.
Ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari situs resmi MK.
Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
Mahkamah menyatakan permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Sebelumnya, paslon Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masisf oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 bernama Sujadi Saddat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu.
Dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati