SuaraLampung.id - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda terhadap hasil Pilkada Pringsewu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai permohonan paslon Adi-Hisbullah yang disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pringsewu Tahun 2024.
Ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari situs resmi MK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
Mahkamah menyatakan permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Sebelumnya, paslon Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masisf oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 bernama Sujadi Saddat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu.
Dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.
Sebagai informasi, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, paslon nomor urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, paslon nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, paslon nomor urut 3 Riyanto Pamungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta paslon nomor urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
-
Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia