SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.
Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar.
Dalam gugatannya, paslon ini menganggap terjadi praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Alasan MK menolak gugatan tersebut karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 UU Pilkada mengatur ketentuan perolehan perselisihan suara bagi paslon untuk bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU.
Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan pasal 158 UU Pilkada.
“Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.
Baca Juga: Rumah Bos Ayam Potong di Tuba Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.
Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.
Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Berita Terkait
-
Rumah Bos Ayam Potong di Tuba Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri
-
Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling
-
Sadis! Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak Sambung di Tulang Bawang Barat
-
Banjir Kepung Tulang Bawang Barat, Warga Diimbau Segera Mengungsi
-
Tanggul Jebol 300 Meter! Ribuan Rumah di Tulang Bawang Terendam Banjir Rob
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas