SuaraLampung.id - Pelaku pencurian di rumah bos ayam potong di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, pelaku berinisial IS (20), merupakan karyawan korban di tempat usaha ayam potong.
"Pelaku ditangkap saat berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga pada Minggu (26/1/2025) pukul 17.00," ujar Haryono, Kamis (30/1/2025).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.30. Saat itu pemilik rumah, Musoli (37) dan keluarga sedang mengantar anaknya ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan.
Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya lalu pulang ke rumah. Sampai di rumah mereka kaget melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan serta uang tunai miliknya yang disimpan di dalam kamar juga raib.
Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolsek Banjar Agung.
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi kepada para saksi.
"Hasil olah TKP terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci, sehingga petugas kami terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP," ujar Haryono.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, Para Pelaku Sempat Menembak Polisi
Akhirnya petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban.
Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Komplotan Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, Para Pelaku Sempat Menembak Polisi
-
Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling
-
Hilang di Kosan Subuh, 3 Motor Mahasiswa ITERA Ditemukan di Pinggir Tol
-
Modus Baru Curanmor di Bandar Lampung: Step Motor Sampai Aman, Baru Dinyalakan
-
ATM di Bandar Lampung Nyaris Dibobol, Pelaku Tutupi CCTV dengan Pilox
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan