SuaraLampung.id - Pelaku pencurian di rumah bos ayam potong di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, pelaku berinisial IS (20), merupakan karyawan korban di tempat usaha ayam potong.
"Pelaku ditangkap saat berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga pada Minggu (26/1/2025) pukul 17.00," ujar Haryono, Kamis (30/1/2025).
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.30. Saat itu pemilik rumah, Musoli (37) dan keluarga sedang mengantar anaknya ke rumah mertua di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan.
Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya lalu pulang ke rumah. Sampai di rumah mereka kaget melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan serta uang tunai miliknya yang disimpan di dalam kamar juga raib.
Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolsek Banjar Agung.
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi kepada para saksi.
"Hasil olah TKP terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci, sehingga petugas kami terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP," ujar Haryono.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, Para Pelaku Sempat Menembak Polisi
Akhirnya petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban.
Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Komplotan Curanmor Dibekuk di Bandar Lampung, Para Pelaku Sempat Menembak Polisi
-
Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling
-
Hilang di Kosan Subuh, 3 Motor Mahasiswa ITERA Ditemukan di Pinggir Tol
-
Modus Baru Curanmor di Bandar Lampung: Step Motor Sampai Aman, Baru Dinyalakan
-
ATM di Bandar Lampung Nyaris Dibobol, Pelaku Tutupi CCTV dengan Pilox
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Bansos Akhir Tahun Rp50 Juta dari Presiden Prabowo, Benarkah?