Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Januari 2025 | 18:56 WIB
Aparat Polresta Bandar Lampung membekuk komplotan curanmor asal Lampung Tengah. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di Kota Tapis Berseri.

Lima pelaku yang ditangkap yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan komplotan ini sudah 10 kali mencuri motor dalam dua pekan terakhir.

"Mereka dikenal sebagai kelompok asal Kabupaten Lampung Tengah yang terorganisir," kata dia saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Imlek 2025: Harapan Warga Tionghoa di Bandar Lampung

Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan komplotan ini bermula saat petugas Polsek Kedaton yang sedang patroli pada Selasa (28/1/2025) pukul 04.00 melihat lima orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Ketika hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan kepada anggota polisi," ujar Alfret.

Petugas lalu merespons dengan menembak balik para pelaku. Dua dari lima orang itu tertangkap dengan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Tga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.

"Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan tindakan tegas," papar Alfret.

Baca Juga: Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor yang berbeda sebagai kendaraan operasional.

Mereka juga dilengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.

Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.

Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Load More