Aparat Polresta Bandar Lampung membekuk komplotan curanmor asal Lampung Tengah. [Dok Polresta Bandar Lampung]
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Imlek 2025: Harapan Warga Tionghoa di Bandar Lampung
-
Emas dan Perhiasan Miliaran Milik Pejabat Pemkab Tuba Raib Digondol Maling
-
Hilang di Kosan Subuh, 3 Motor Mahasiswa ITERA Ditemukan di Pinggir Tol
-
Modus Baru Curanmor di Bandar Lampung: Step Motor Sampai Aman, Baru Dinyalakan
-
Jelang Imlek 2025, Tim Jibom Sterilisasi Empat Vihara di Bandar Lampung
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga