Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:51 WIB
MK menolak gugatan Pilkada Mesuji. [Dok Humas MK]

SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.

Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Untuk Pilkada Pesisir Barat MK menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dikutip dari website MK.

Ketetapan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Ketetapan tersebut dibentuk oleh Mahkamah karena permohonan Pemohon, yakni paslon Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Bupati.

Sebagai informasi, permohonan Pemohon pada pokoknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 mempersoalkan penggunaan politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani di 10 Desa dan 1 Kecamatan selama Pilkada Pesisir Barat Tahun 2024.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menyatakan dirinya sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024.

Pilkada Mesuji

MK telah memutus permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji yang diajukan paslon nomor urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima.

Sebab, dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) juga tidak dapat dipenuhi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan KPU Mesuji selaku termohon telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang menyebutkan Calon Bupati Elfianah memiliki status mantan terpidana dengan ancaman hukum dua tahun penjara.

Elfianah pun telah membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media daring pada 27 Agustus 2024. Perbaikan nama dari Elviana binti Birta menjadi Hj Elfianah pun telah digunakan sebelumnya dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan masa jabatan tahun 2019-2024.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran adanya manipuasi identitas Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 atas nama Hj Elfianah S.E tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2 pada saat masa tenang sedangkan APK paslon lain telah dibersihkan juga tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Termohon telah melakukan pelepasan APK masing-masing paslon yang difasilitasi KPU Kabupaten Mesuji bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Di samping itu, tidak pernah terdapat laporan, temuan, dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terhadap pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

Kemudian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran pemilihan di TPS Tanjung Sari serta membiarkan Calon Bupati Elfianah melakukan kecurangan secara masif yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo juga tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pada TPS berapa kejadian tersebut terjadi dan seluruh saksi mandat paslon pun telah menandatangani formulir model C. Hasil Salinan di TPS.

Bawaslu Mesuji juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelibatan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, tetapi Sentra Gakkumdu bersepakat laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan Bawaslu mengumumkan laporan dihentikan serta meneruskannya kepada Penjabat Bupati Mesuji untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Mesuji Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Arsul.

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 2.428 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Mesuji 121.404 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (37.978 suara) dan Pihak Terkait (61.713 suara) adalah 23.735 suara atau 19,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak lebih dari ketentuan 2 persen atau 2.428 suara.

Load More