SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.
Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
Untuk Pilkada Pesisir Barat MK menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dikutip dari website MK.
Ketetapan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Ketetapan tersebut dibentuk oleh Mahkamah karena permohonan Pemohon, yakni paslon Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Bupati.
Sebagai informasi, permohonan Pemohon pada pokoknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 mempersoalkan penggunaan politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani di 10 Desa dan 1 Kecamatan selama Pilkada Pesisir Barat Tahun 2024.
Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menyatakan dirinya sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas