SuaraLampung.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan terkait gugatan sejumlah Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yaitu di Pesawaran, Pesisir Barat dan Mesuji.
Untuk gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan oasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, paslon Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Untuk Pilkada Pesisir Barat MK menyatakan tidak berwenang dalam mengadili Perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesisir Barat.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Suhartoyo dikutip dari website MK.
Ketetapan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Ketetapan tersebut dibentuk oleh Mahkamah karena permohonan Pemohon, yakni paslon Nomor Urut 2 Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Bupati.
Sebagai informasi, permohonan Pemohon pada pokoknya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2025 mempersoalkan penggunaan politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dedi Irawan dan Irawan Topani di 10 Desa dan 1 Kecamatan selama Pilkada Pesisir Barat Tahun 2024.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
Sehingga, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menyatakan dirinya sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024.
Pilkada Mesuji
MK telah memutus permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji yang diajukan paslon nomor urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima.
Sebab, dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) juga tidak dapat dipenuhi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan KPU Mesuji selaku termohon telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang menyebutkan Calon Bupati Elfianah memiliki status mantan terpidana dengan ancaman hukum dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
-
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
-
Waspada! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Permukiman Warga Pesisir Barat
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Tema, Logo, dan Panduan Visual HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
-
10 Link Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Berbagai Format
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
Terkini
-
Jalan Rusak di Bandar Lampung, Eva Dwiana Salahkan Truk Perusahaan yang Melintas
-
Miris! Hanya Segini Lulusan SMP Lampung yang Lanjut SMA, Pemprov Ambil Tindakan
-
Kolaborasi Pemerintah dan BRI, Koperasi Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
-
Jangan Sampai Punah! Unila Gencar Selamatkan Anggrek Asli Lampung
-
Sulap Lahan 10x20 Jadi Surga Pribadi: 4 Desain Gazebo Keren yang Bikin Betah di Rumah!