SuaraLampung.id - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa menuturkan petugas menangkap dua tersangka penyelundup BBL. Mereka ialah berinisial MA dan TP.
Terungkapnya penyelundupan BBL ini berawal saat tersangka MA mendapat perintah dari tersangka TP untuk mengambil benih bening lobster dari tersangka NA.
"Rencananya 254 ribu ekor benih bening lobster itu akan dikirim ke Bandar Lampung," ujar Algy melalui keterangan pers, Sabtu (1/2/2025).
Tersangka MA lalu memindahkan lima boks polyfoam berisi 25 ribu ekor benih bening lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka TP. Setelah itu mereka berangkat ke lokasi tujuan.
Anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 3.735.632.000.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
"Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat," tegas Algy.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL.
Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan yaitu pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
-
Ribuan Burung Selundupan Gagal Melenggang ke Jawa via Pelabuhan Bakauheni
-
Ratusan Burung Selundupan Digagalkan di Bakauheni, Termasuk Satwa Dilindungi
-
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
-
Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal