SuaraLampung.id - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa menuturkan petugas menangkap dua tersangka penyelundup BBL. Mereka ialah berinisial MA dan TP.
Terungkapnya penyelundupan BBL ini berawal saat tersangka MA mendapat perintah dari tersangka TP untuk mengambil benih bening lobster dari tersangka NA.
"Rencananya 254 ribu ekor benih bening lobster itu akan dikirim ke Bandar Lampung," ujar Algy melalui keterangan pers, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Tersangka MA lalu memindahkan lima boks polyfoam berisi 25 ribu ekor benih bening lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka TP. Setelah itu mereka berangkat ke lokasi tujuan.
Anggota Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 3.735.632.000.
Baca Juga: Ribuan Burung Selundupan Gagal Melenggang ke Jawa via Pelabuhan Bakauheni
"Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat," tegas Algy.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL.
Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan yaitu pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Berita Terkait
-
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Ini Respons Klubnya
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Geng Narkoba Internasional Terbongkar, Ayam Beku Jadi Kamuflase Untuk Penyelundupan
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Dikabarkan Putus, Nikita Mirzani Sebut Matthew Gilbert Gentleman: Dia Tidak Mokondo
- Diduga Disindir Maia Estianty, Ingat Lagi Alasan Desy Ratnasari dan Irwan Mussry Berpisah
- Nikita Mirzani Ungkap Watak Asli Matthew Gilbert: Duit Gue Lebih Banyak, Tapi...
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
Pilihan
-
Kurs 1 Dolar Setara Rp8.170 di Google Bikin Geger, Berapa Nilai Tukar Sebenarnya?
-
THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan
-
Kevin Diks Soal Mantan Pelatih: Dia Sosok Apa Adanya
-
Sejarah Lagu "Jangkrik Genggong" Sindiran Sosial Kota Semarang yang Masih Relevan hingga Sekarang
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
Terkini
-
Tragis! Bahagia Sambut Anak Pertama, Suami di Lampung Timur Pilu Istri Meninggal Usai Melahirkan
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tembus Rp20.000, DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung
-
Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba