SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 444 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) pukul 02.15.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam," katanya.
Menurut Yusriandi, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
"Aksi penggagalan itu dilakukan pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.15 WIB di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa petugas menangkap dua pelaku yang mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.
“Pelaku yang diamankan, AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV," ujarnya.
Yusriandi menerangkan, jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini juga bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
Dia menerangkan, kerja sama ini juga memiliki peran penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, dalam menjaga keseimbangan alam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, satu unit R4 Mitsubhisi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan satu Unit handphone merk Vivo warna biru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
-
Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi
-
Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Sragi Lampung Selatan
-
Ibu Sembunyikan Ponsel di Celana Dalam Demi Foto Anak di Lapas Kota Agung
-
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Ramai Diprotes! 5 Fakta Video Biduan Joget di Acara Isra Miraj
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen