SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 444 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) pukul 02.15.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam," katanya.
Menurut Yusriandi, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
"Aksi penggagalan itu dilakukan pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.15 WIB di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa petugas menangkap dua pelaku yang mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.
“Pelaku yang diamankan, AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV," ujarnya.
Yusriandi menerangkan, jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini juga bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
Dia menerangkan, kerja sama ini juga memiliki peran penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, dalam menjaga keseimbangan alam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, satu unit R4 Mitsubhisi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan satu Unit handphone merk Vivo warna biru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
-
Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi
-
Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Sragi Lampung Selatan
-
Ibu Sembunyikan Ponsel di Celana Dalam Demi Foto Anak di Lapas Kota Agung
-
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung