SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 444 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) pukul 02.15.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam," katanya.
Menurut Yusriandi, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
"Aksi penggagalan itu dilakukan pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.15 WIB di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa petugas menangkap dua pelaku yang mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.
“Pelaku yang diamankan, AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV," ujarnya.
Yusriandi menerangkan, jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini juga bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
Dia menerangkan, kerja sama ini juga memiliki peran penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, dalam menjaga keseimbangan alam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, satu unit R4 Mitsubhisi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan satu Unit handphone merk Vivo warna biru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni
-
Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi
-
Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah di Sragi Lampung Selatan
-
Ibu Sembunyikan Ponsel di Celana Dalam Demi Foto Anak di Lapas Kota Agung
-
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi