SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Polsek Candipuro, Lampung Selatan, karena mengedarkan uang palsu. Pasutri yang ditangkap ialah Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (20/1/2025) di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro.
"Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu," ujar Yusriandi, Kamis (23/1/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya, Lampung Selatan.
"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia," kata Yusriandi.
Hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000.
Baca Juga: Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
Rinciannya uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
-
Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR
-
Pohon Tumbang di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Akibat Angin Kencang
-
Kantornya Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah, Ini Respons Kepala BPN Lampung Selatan
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung