SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Polsek Candipuro, Lampung Selatan, karena mengedarkan uang palsu. Pasutri yang ditangkap ialah Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (20/1/2025) di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro.
"Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu," ujar Yusriandi, Kamis (23/1/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya, Lampung Selatan.
"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia," kata Yusriandi.
Hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000.
Baca Juga: Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
Rinciannya uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
-
Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR
-
Pohon Tumbang di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Akibat Angin Kencang
-
Kantornya Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah, Ini Respons Kepala BPN Lampung Selatan
-
8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
Terkini
-
Ramai Diprotes! 5 Fakta Video Biduan Joget di Acara Isra Miraj
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen