Elfianah pun telah membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media daring pada 27 Agustus 2024. Perbaikan nama dari Elviana binti Birta menjadi Hj Elfianah pun telah digunakan sebelumnya dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan masa jabatan tahun 2019-2024.
Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran adanya manipuasi identitas Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 atas nama Hj Elfianah S.E tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2 pada saat masa tenang sedangkan APK paslon lain telah dibersihkan juga tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, Termohon telah melakukan pelepasan APK masing-masing paslon yang difasilitasi KPU Kabupaten Mesuji bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Di samping itu, tidak pernah terdapat laporan, temuan, dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terhadap pelanggaran yang didalilkan Pemohon.
Kemudian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran pemilihan di TPS Tanjung Sari serta membiarkan Calon Bupati Elfianah melakukan kecurangan secara masif yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo juga tidak beralasan menurut hukum.
Pasalnya, Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pada TPS berapa kejadian tersebut terjadi dan seluruh saksi mandat paslon pun telah menandatangani formulir model C. Hasil Salinan di TPS.
Bawaslu Mesuji juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelibatan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, tetapi Sentra Gakkumdu bersepakat laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan Bawaslu mengumumkan laporan dihentikan serta meneruskannya kepada Penjabat Bupati Mesuji untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Mesuji Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Arsul.
Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 2.428 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Mesuji 121.404 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (37.978 suara) dan Pihak Terkait (61.713 suara) adalah 23.735 suara atau 19,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak lebih dari ketentuan 2 persen atau 2.428 suara.
Berita Terkait
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
-
Cemburu Buta! Pria di Pesisir Barat Tikam Tetangga Hingga Tewas Gegara Istri Digoda
-
Waspada! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Permukiman Warga Pesisir Barat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia