SuaraLampung.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video penggerebekan pasangan pelajar di Lampung Timur untuk mencegah trauma dan stigma pada korban.
"Kami meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut, karena akan memberikan trauma panjang pada korban dan mencegah stigma," kata Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, Kamis (20/2/2025).
Pihaknya menyesalkan adanya pemaksaan perkawinan pada sepasang pelajar di Lampung Timur setelah mereka digerebek warga desa.
Sebab, perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar, seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.
"Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban. Perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang besar," kata Titi Eko Rahayu.
Menurut dia, pernikahan paksa pada remaja akan berdampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka panjang, sehingga hal ini yang seharusnya jadi pertimbangan orang tua.
Faktor lainnya adalah ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Titi Eko Rahayu menambahkan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan". (ANTARA)
Berita Terkait
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Drama Pasangan Pelajar di Lampung Timur: Dari Digerebek Hingga Nikah, Kini Penyebar Video Dibekuk
-
Skandal Video Intim Pelajar: Oknum LSM Sebar Video Usai Gagal Peras Keluarga di Lampung Timur
-
Setelah DPRD Lampung Timur Survei Lokasi, Apa Kabar DOB Lampung Tenggara?
-
Bidan Lampung Timur Dicabut Izin Praktik karena Pasien Meninggal Usai Bersalin
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?