SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Arinal terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau setara Rp271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar
- uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar
- deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 lembar sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar
- Total yang disita senilai Rp38.588.545.675 atau Rp38 miliar lebih
Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%).
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.
Baca Juga: Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
Tag
Berita Terkait
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang Korupsi Gerbang Rumah Jabatan
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas