SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Arinal terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau setara Rp271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar
- uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar
- deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 lembar sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar
- Total yang disita senilai Rp38.588.545.675 atau Rp38 miliar lebih
Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%).
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali menyita barang bukti uang senilai USD 1.483.497,78 atau senilai Rp23,55 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.
Baca Juga: Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
Tag
Berita Terkait
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang Korupsi Gerbang Rumah Jabatan
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
BRI Perkuat Peran Salurkan KPR FLPP untuk Hunian Bersubsidi Masyarakat
-
Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver
-
Viral! Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Mesuji, Ini Penjelasan Polisi yang Bikin Haru
-
Kisah Pilu di Balik Jeruji Rantai: Keluarga Miskin yang Terpaksa Ikat Anak di Mesuji
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Rebut Saldo Gratis Sekarang Juga