Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 September 2025 | 10:15 WIB
BNN Lampung menyita narkoba jenis sabu seberat 11 kg. [lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggulung jaringan narkoba berskala besar yang selama ini meresahkan, dengan menyita 11 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.

Dalam operasi senyap yang penuh drama ini, sang "Ratu Lampung" pengendali peredaran narkoba, Eva Liana (39), berhasil dibekuk setelah sempat buron dan bersembunyi.

Operasi gabungan BNN Lampung dan BNN Banten ini bermula dari informasi intelijen pada 5 September 2025. Tim Opsnal BNN Lampung langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika di wilayah Lampung.

Fokus utama operasi ini adalah memburu Eva Liana, seorang buronan kakap yang selama ini menjadi otak di balik peredaran narkoba di Bumi Ruwa Jurai.

"Peristiwa itu bermula pada 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kami mendapatkan informasi vital mengenai Eva Liana yang melarikan diri ke Tangerang Selatan," ungkap Plt. Kepala BNN Lampung, Kombes Karyoto, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Tanpa membuang waktu, BNN Lampung berkoordinasi dengan BNN Banten. Kolaborasi lintas provinsi ini membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Eva Liana berhasil diringkus di persembunyiannya di Tangerang Selatan.

Penangkapan DPO kunci ini menjadi titik balik krusial dalam operasi. Interogasi intensif terhadap Eva Liana mengungkap peta jaringan dan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut. Keesokan harinya, 6 September 2025, tim berhasil mengamankan Tomi, yang diduga kuat sebagai pemegang kendali keuangan Eva Liana, di sebuah rumah makan di Tangerang. Penangkapan Tomi semakin menguatkan bukti keterlibatan Eva Liana.

Berdasarkan nyanyian Eva Liana, terungkap bahwa masih ada belasan kilogram sabu yang disimpan oleh dua kaki tangannya, Icong dan Jerry, di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Tim Berantas BNN Lampung dan BNN Banten segera bergerak kembali ke Lampung untuk memburu kedua pelaku dan barang bukti.

Baca Juga: Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar

Drama pengejaran berlanjut di Lampung Tengah. Pada 6 September 2025, Icong dan Jerry berhasil diamankan di salah satu hotel di Terbanggi Besar.

"Mereka tidak menyangka akan secepat ini kami kejar," ujar Kombes Karyoto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

11 Kg Sabu "Teh China" Disembunyikan di Rumah Mertua

Pengakuan Icong menjadi kunci terakhir. Ia menunjuk lokasi penyimpanan sabu tersebut, yakni di rumah mertuanya, Jerry, di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 11.28 WIB, tim gabungan akhirnya menemukan 11 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China.

"Modus operandi menggunakan kemasan teh China ini cukup sering kami temui untuk mengelabui petugas. Namun, kami selalu selangkah lebih maju," tegas Kombes Karyoto.

Load More