Wakos Reza Gautama
Senin, 08 September 2025 | 21:25 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan bicara mengenai rencana pembangunan TPA Regional di Natar, Lampung Selatan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemprov Lampung berencana membangun TPA Regional
  • Lokasi TPA Regional berada di Tanjung Sari, Natar
  • Keberadaan TPA Regional ini untuk mengatasi pengelolaan sampah
[batas-kesimpulan]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan mengatakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ada rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang dilengkapi dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) untuk membantu pengelolaan sampah," ujar Riski Sofyan, Senin (8/9/2025).

Dengan adanya pengembangan TPA Regional tersebut, menurutnya, dapat menjadi solusi dalam penanganan timbulan sampah supaya berkurang dalam beberapa tahun ke depan, salah satunya di TPA Bakung Kota Bandar Lampung.

"Karena sampah di Kota Bandar Lampung per hari mencapai 770 ton, bila dihitung di Lampung 4.700 ton per hari, sehingga dalam satu tahun itu mencapai 1 juta ton dan volume timbulan sampah ini sudah memenuhi salah satu syarat pembentukan TPA Regional, yakni harus ada sampah 1.000 ton per hari," katanya.

Riski menjelaskan pengembangan pembangunan TPA Regional tersebut menjadi salah satu upaya mengatasi masalah menumpuknya sampah di beberapa TPA di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.

"Kalau provinsi tengah berupaya mengatasi beberapa permasalahan sampah yang ada dari berbagai kabupaten. Jadi nanti TPA yang memiliki volume sampah tinggi dikumpulkan menjadi satu di TPA regional untuk dikelola menjadi sumber energi pembangkit tenaga listrik," ucapnya.

Menurut dia, lokasi TPA Regional tersebut akan diletakkan di daerah Tanjung Sari Natar, Lampung Selatan.

"Rencana pembangunan TPA Regional ini sangat sesuai dengan arahan Presiden, dimana target 2029 penanganan sampah bisa 100 persen tertangani. Dalam proses pembentukan TPA Regional sudah dilakukan konsultasi publik juga untuk memastikan masyarakat tidak terganggu dengan adanya rencana pembangunan tersebut," ucapnya.

Diketahui TPA Regional Lampung direncanakan dibangun di lahan seluas 20 hektare pada 2024-2025 silam, namun hingga saat ini progres pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut masih dalam pemantapan rencana penetapan lokasi.

Baca Juga: Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk

TPA Regional Lampung tersebut direncanakan operasionalnya akan terintegrasi dengan pengelolaan sampah yang diubah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui pembangunan PLTSA yang mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari.

Sedangkan untuk mendukung upaya pengurangan sampah masuk TPA dalam rangka mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berpengaruh terhadap iklim.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat kebijakan pada 2030 tidak ada proyek pembangunan baru TPA sampah sekaligus memperkuat aturan pembakaran liar sampah oleh masyarakat ataupun badan usaha agar tidak terjadi kebakaran di TPA.

Nantinya Indonesia mengutamakan penambangan lahan uruk zona tidak aktif atau landfill mining untuk mengatasi sampah yang menumpuk dan menggunung di TPA pada tahun 2030 mendatang. (ANTARA)

Load More