- Bocah SD diseret dan disekap pelaku ke kebun di Lampung Utara
- Pelaku lalu mencabuli korban
- Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke orang tua
SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara meringkus seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus mengerikan ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar memberanikan diri menceritakan kengerian yang dialaminya kepada orang tua.
Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial AR. Dengan modus licik, pelaku mencoba membujuk korban dengan mengatakan ada orang tuanya di suatu tempat.
Namun, korban yang merasa curiga menolak dan terus berjalan. Tak disangka, pelaku langsung bertindak brutal! Ia memaksa, membekap, dan menyeret korban ke sebuah kebun yang sepi di sekitar lokasi kejadian.
Di sanalah, tindakan bejat dan keji dilakukan pelaku terhadap korban. Lebih parahnya lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban disertai dengan ancaman bahwa korban akan dibunuh. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelas AKP Budiarto, Sabtu (20/9/2025).
Usai mengalami kejadian traumatis itu, korban lari pulang ke rumah dalam keadaan menangis ketakutan. Ia kemudian menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga: Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Mendengar pengakuan putrinya, hati orang tua mana yang tak hancur? Tanpa buang waktu, ibu dan ayah korban langsung melaporkan kejadian keji ini ke Polres Lampung Utara, lengkap dengan satu lembar visum dari rumah sakit sebagai bukti.
Berbekal laporan dan bukti awal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara segera bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif pun dilakukan. Informasi mengenai keberadaan pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, tim PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku AR berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Budiarto.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.
Berita Terkait
-
Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM