- Siswi SMA di Lampung Tengah jadi korban pencabulan kekasih sendiri
- Pacar menyebar video asusila mereka
- Kasus terungkap setelah orang tua melihat video asusila anaknya sendiri
SuaraLampung.id - Kisah pilu menimpa seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Lampung Tengah. Remaja polos ini harus menanggung trauma mendalam setelah video asusilanya bersama sang pacar, GS (22), warga Pagelaran, Pringsewu, tersebar luas.
Ironisnya, rekaman tersebut bukan hanya sebagai kenangan kelam, melainkan juga alat pemeras yang digunakan Gayi untuk mengancam korban.
Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja akan bahaya tersembunyi di balik hubungan asmara yang tidak sehat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, berhasil meringkus GS di kediamannya.
AKP Johannes menjelaskan, penangkapan Gayi tidak berjalan mulus. Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.
"Kami sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan. Berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil dibekuk dan langsung kami bawa ke Mapolres Pringsewu," terang AKP Johannes pada Sabtu (6/9/2025).
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban tindakan tak pantas dari pacarnya.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih parah lagi, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.
“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Dari laporan itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Johannes.
Baca Juga: Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.
GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.
Berita Terkait
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kebakaran di Pringsewu: Kisah Anak ODGJ di Tengah Kobaran Api yang Membara
-
Ayah Tiri di Way Kanan Tega Jadikan Anak 15 Tahun Budak Nafsu Sejak 2022
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar