Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. Ayah tiri di Way Kanan mencabuli anak sambungnya sendiri.

SuaraLampung.id - Sebuah topeng kebaikan seorang ayah hancur berkeping-keping, digantikan oleh wajah predator yang tega merusak masa depan anak yang seharusnya ia lindungi.

Pria berinisial R, seorang kakek berusia 60 tahun asal Bandar Sari, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, dibekuk tim TEKAB 308 Polsek Way Tuba.

Ia diduga telah berulang kali merenggut kesucian anak tirinya yang baru berusia 15 tahun, sebuah mimpi buruk yang terjadi di dalam dinding rumah mereka sendiri.

Mimpi buruk yang dipendam selama tiga tahun itu akhirnya pecah pada Minggu sore, 10 Agustus 2025. Dengan sisa keberanian yang ada, korban yang kita sebut Dara, mendatangi ibu kandungnya, Y, sesaat setelah pulang sekolah.

Tangisnya menjadi saksi bisu atas derita yang tak tertanggungkan, membuka kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di bawah atap yang sama.

Pengakuan pilu itu mengungkap bahwa R, pria yang dipanggilnya "ayah", telah menjadi monster yang menghantuinya sejak Juni tahun 2022.

Di tengah malam buta, saat semua orang terlelap, R menyelinap masuk ke kamar Dara dan melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali. Perbuatan itu terus berulang, lebih dari tiga kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi lokasi teror bagi Dara. Kapolres Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, membenarkan modus operandi pelaku yang selalu disertai paksaan dan intimidasi.

"Ketika menyetubuhi korban, pelaku masuk kedalam kamar korban langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kapolsek.

Baca Juga: Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala

Ancaman inilah yang membungkam mulut Dara selama bertahun-tahun, membiarkannya menderita dalam kesunyian.

Hati Y hancur lebur mendengar pengakuan putrinya. Tak terima buah hatinya dirusak oleh pria yang seharusnya melindunginya, Y dengan tegas melangkahkan kaki ke Polsek Way Tuba pada 11 Agustus 2025 untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporannya menjadi dasar bagi aparat untuk bergerak cepat.

Awalnya, R diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, status R langsung dinaikkan menjadi tersangka.

Pada Senin (25/8/2025) malam itu juga, tim TEKAB 308 meringkus R tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Way Tuba untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan keji sang ayah tiri, korban kini mengalami trauma mendalam. Namun, keadilan siap menanti R. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang tidak main-main.

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Load More