SuaraLampung.id - Sebuah topeng kebaikan seorang ayah hancur berkeping-keping, digantikan oleh wajah predator yang tega merusak masa depan anak yang seharusnya ia lindungi.
Pria berinisial R, seorang kakek berusia 60 tahun asal Bandar Sari, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, dibekuk tim TEKAB 308 Polsek Way Tuba.
Ia diduga telah berulang kali merenggut kesucian anak tirinya yang baru berusia 15 tahun, sebuah mimpi buruk yang terjadi di dalam dinding rumah mereka sendiri.
Mimpi buruk yang dipendam selama tiga tahun itu akhirnya pecah pada Minggu sore, 10 Agustus 2025. Dengan sisa keberanian yang ada, korban yang kita sebut Dara, mendatangi ibu kandungnya, Y, sesaat setelah pulang sekolah.
Tangisnya menjadi saksi bisu atas derita yang tak tertanggungkan, membuka kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi rapat di bawah atap yang sama.
Pengakuan pilu itu mengungkap bahwa R, pria yang dipanggilnya "ayah", telah menjadi monster yang menghantuinya sejak Juni tahun 2022.
Di tengah malam buta, saat semua orang terlelap, R menyelinap masuk ke kamar Dara dan melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali. Perbuatan itu terus berulang, lebih dari tiga kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi lokasi teror bagi Dara. Kapolres Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, membenarkan modus operandi pelaku yang selalu disertai paksaan dan intimidasi.
"Ketika menyetubuhi korban, pelaku masuk kedalam kamar korban langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kapolsek.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
Ancaman inilah yang membungkam mulut Dara selama bertahun-tahun, membiarkannya menderita dalam kesunyian.
Hati Y hancur lebur mendengar pengakuan putrinya. Tak terima buah hatinya dirusak oleh pria yang seharusnya melindunginya, Y dengan tegas melangkahkan kaki ke Polsek Way Tuba pada 11 Agustus 2025 untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporannya menjadi dasar bagi aparat untuk bergerak cepat.
Awalnya, R diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, status R langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Pada Senin (25/8/2025) malam itu juga, tim TEKAB 308 meringkus R tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Way Tuba untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan keji sang ayah tiri, korban kini mengalami trauma mendalam. Namun, keadilan siap menanti R. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang tidak main-main.
Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan
-
BRI Peduli Transformasi Pendidikan di Daerah Tertinggal NTB Lewat Literasi Anak Negeri
-
Kopda Bazarsah Divonis Mati! Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026