- Mantan Kasubbag Keuangan BPBD Lampung Utara, berinisial RG, tersangka korupsi
- RG membuat kegiatan makan minum fiktif tahun anggaran 2023
- RG kini ditahan di Mapolres Lampung Utara
SuaraLampung.id - Mantan Kasubbag Keuangan BPBD Lampung Utara, berinisial RG, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif makan minum di lingkungan BPBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, penetapan tersangka RG didasarkan pada bukti kuat adanya kerugian negara akibat pengadaan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
"Pengadaan tersebut fiktif, tidak dilaksanakan," tegas AKP Apfryyadi.
Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 340 juta. Angka fantastis ini muncul dari pagu anggaran proyek yang sejatinya sebesar Rp 400 juta lebih.
"Kerugian dihitung setelah dikurangi uang yang sudah dikembalikan, karena yang bersangkutan sempat mengembalikan sejumlah uang," jelas Kasat Reskrim.
Meskipun ada pengembalian, jumlah kerugian tetap sangat signifikan, menunjukkan skala penyimpangan yang terjadi.
RG, yang saat ini tercatat sebagai ASN di Kabupaten Tulang Bawang Barat, kini telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik tidak berhenti di sini. AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi ini.
Baca Juga: Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
Tersangka RG akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Kasus ini mulai terkuak setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penggeledahan mendadak di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09:00 WIB.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama bersama para penyidik Tipidkor itu menjadi titik awal terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi ini.
Berita Terkait
-
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja