- Mantan Kasubbag Keuangan BPBD Lampung Utara, berinisial RG, tersangka korupsi
- RG membuat kegiatan makan minum fiktif tahun anggaran 2023
- RG kini ditahan di Mapolres Lampung Utara
SuaraLampung.id - Mantan Kasubbag Keuangan BPBD Lampung Utara, berinisial RG, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif makan minum di lingkungan BPBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, penetapan tersangka RG didasarkan pada bukti kuat adanya kerugian negara akibat pengadaan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
"Pengadaan tersebut fiktif, tidak dilaksanakan," tegas AKP Apfryyadi.
Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 340 juta. Angka fantastis ini muncul dari pagu anggaran proyek yang sejatinya sebesar Rp 400 juta lebih.
"Kerugian dihitung setelah dikurangi uang yang sudah dikembalikan, karena yang bersangkutan sempat mengembalikan sejumlah uang," jelas Kasat Reskrim.
Meskipun ada pengembalian, jumlah kerugian tetap sangat signifikan, menunjukkan skala penyimpangan yang terjadi.
RG, yang saat ini tercatat sebagai ASN di Kabupaten Tulang Bawang Barat, kini telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik tidak berhenti di sini. AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi ini.
Baca Juga: Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
Tersangka RG akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Kasus ini mulai terkuak setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penggeledahan mendadak di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09:00 WIB.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama bersama para penyidik Tipidkor itu menjadi titik awal terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi ini.
Berita Terkait
-
Bobrok! Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep Bantuan Sapi Ratusan Juta Rupiah
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Siap-siap, BBRI akan Buyback Saham Rp 3 Triliun
-
Rahasia Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia Terungkap di FLOII Expo 2025
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni