SuaraLampung.id - Tabir dugaan korupsi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan akhirnya tersingkap.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan, secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AM Bin AR dalam kasus penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang telah bergulir sejak akhir tahun 2024, menguak praktik lancung yang diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut.
Pada Kamis, 25 Juli 2025, suasana di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menjadi saksi bisu penetapan status hukum terhadap AM.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyelewengan dana yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan periode 2020 hingga 2023.
Dana publik yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi.
Langkah hukum ini bukanlah keputusan instan. Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan telah bekerja di bawah payung Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan sejak 5 November 2024.
Setelah berbulan-bulan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, keyakinan penyidik mengerucut pada satu nama.
Puncaknya, pada 24 Juli 2025, diterbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025.
Baca Juga: Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
Tidak berhenti di situ, untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025.
"Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (25/7/2025)
Fokus utama kasus ini adalah hilangnya dana investasi daerah yang nilainya tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan, angka kerugian yang ditimbulkan oleh aksi tersangka sangat fantastis.
"Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah)," tutur Ricky.
Uang sebesar Rp 661 juta ini seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, atau program pemberdayaan masyarakat di Way Kanan. Kini, dana tersebut menjadi inti dari pusaran kasus korupsi yang menyeret AM.
Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyiapkan dakwaan alternatif yang menjerat AM dari berbagai sisi, memastikan tidak ada celah untuk lolos.
Berita Terkait
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
-
Misteri Kematian Brigpol EA di Way Kanan: Ekshumasi Ungkap Luka Mengerikan dan Jejak Narkoba
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir