SuaraLampung.id - Di balik pintu sebuah kamar kos yang tampak biasa di Kelurahan Pringsewu Utara, sepasang kekasih muda, HA (21) dan RA (19), tidak sedang merajut masa depan.
Mereka justru tengah membangun sebuah 'startup' ilegal dengan omzet puluhan juta rupiah, mengubah tempat tinggal mereka menjadi pabrik rumahan tembakau sintetis yang siap meracuni generasi muda.
Bisnis haram mereka akhirnya digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Pada Kamis (17/7/2025) pagi, semua inovasi dan siasat mereka runtuh saat aparat menggerebek pabrik rumahan mereka.
"Kami membongkar home industry ini setelah melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran tembakau sintetis," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata pada Jumat (18/7/2025).
Model Bisnis Narkoba Generasi Milenial
Pasangan ini menjalankan bisnisnya layaknya startup modern. Mereka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak dari internet, dipandu oleh pemasok cairan kimia yang mereka temukan di media sosial.
Bahan baku utama, tembakau biasa, mereka beli dari pasar-pasar lokal di Pringsewu agar tidak mencurigakan. Sementara "biang"-nya, cairan sintetis, dipesan secara daring.
Dengan modal awal hanya Rp 3,5 juta pada Maret 2025, bisnis mereka meroket. Hanya dalam beberapa bulan, mereka mampu meraup omzet kotor hingga Rp 24 juta setiap bulannya.
Mereka memasarkan produknya melalui akun Instagram dengan nama yang terdengar keren: butterflaynusantara.
Untuk menghindari deteksi, mereka menerapkan sistem transaksi putus atau no-contact.
Baca Juga: Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, setelah itu mereka akan diberi peta atau arahan ke sebuah titik lokasi untuk mengambil paket yang sudah diletakkan.
"Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen," tambah AKP Candra Dinata.
Saat digerebek, polisi menemukan bukti lengkap operasional "startup" mereka.
“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah," jelas Candra.
Aset hasil bisnis haram mereka pun turut disita, termasuk dua unit handphone yang menjadi pusat kendali transaksi, serta satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional.
Polisi bahkan berhasil melacak lima paket lain yang sudah mereka sebar di beberapa titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh para pembeli.
Berita Terkait
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu
-
Pengeroyokan Kepala Pekon Asal Tanggamus Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Menyapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona