Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:28 WIB
pasangan kekasih mengedarkan tembakau sintetis ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

Kini, pasangan HA asal Pesawaran dan RA asal Lampung Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Romansa mereka berakhir di balik jeruji besi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu kini terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan pemasok cairan kimia dan pembeli loyal mereka.

Load More