pasangan kekasih mengedarkan tembakau sintetis ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]
Kini, pasangan HA asal Pesawaran dan RA asal Lampung Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Romansa mereka berakhir di balik jeruji besi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pringsewu kini terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan pemasok cairan kimia dan pembeli loyal mereka.
Berita Terkait
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu
-
Pengeroyokan Kepala Pekon Asal Tanggamus Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Menyapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona