SuaraLampung.id - Mantan pegawai di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu yang menjabat sebagai mantri berinisial GK, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap perkara tersebut.
"Dalam aksinya, tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif terhadap 10 nasabah," kata I Kadek Dwi Ariatmaja dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Kemudian tersangka GK juga memalsukan dokumen lainnya, agar dana tersebut bisa dicairkan, namun uangnya dinikmati sendiri.
Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perbuatan tersangka GK dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantri tersangka langsung ditahan dan dititipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.
Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi KUR di Bandar Lampung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang bank BUMN di Bandar Lampung.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp42,2 T untuk Dukung UMKM Tumbuh dan Mandiri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY, yang merupakan mantan pegawai bank BUMN.
Tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
"AY ini sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022," kata Helmi, Jumat (26/4/2024).
Dia melanjutkan penetapan tersangka terhadap AY telah dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yaitu dengan cara merekayasa pengajuan kredit fiktif usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu cabang bank BUMN di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023," kata dia.
Berita Terkait
-
BRI Salurkan KUR Rp42,2 T untuk Dukung UMKM Tumbuh dan Mandiri
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
KUR BCA 2025, Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB