SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Tanggamus Mery Yosefa alias MY, dan kontraktor bernama M. Taufik alias MT, yang menjadi penyedia jasa alat kesehatan berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
"Atas bukti permulaan yang cukup, maka penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia," kata Adi Fakhruddin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (25/4/2025).
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
"Kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000," ujar Adi Fakhruddin.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan merek dalam pengadaan alat kesehatan jenis CT scan tersebut, yang tidak sesuai dengan perencanaan
Ada pun modus operandi, mereka ini secara sengaja melakukan pengadaan alat CT Scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog.
"Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar," sebut Adi Fakhruddin.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni untu tersangka MT di Rumah Tahanam (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara untuk tersangka MY yang saat ini berdinas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Hingga kini, penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Hingga kini, tiga orang sudah jadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanggamus sudah menetapkan Kabid perencanaan sekaligus pejabat PPTK sebagai tersangka, pada pertengahan April 2025 lalu.
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah
Berita Terkait
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
-
BI Lampung: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Menjadi Berkah Bagi Petani Lokal
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
Tergiur Kerja di Tambang Papua, Wanita di Lampung Utara Kena Tipu Janji Manis Residivis
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi